Layanan pengaduan ini ditujukan untuk menampung pengaduan dari asesi, asesor dan masyarakat atas ketidaksesuaian atau keluhan pelayanan Lembaga Sertifikasi Kompetensi. Setelah melakukan pengaduan, periksa inbox (kotak masuk) email anda, untuk menerima bukti pegaduan. Bila tidak terdapat pada inbox email anda silahkan periksa di SPAM email anda
Peserta sertifikasi dapat berasal dari:
Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh Sertifikat Kompetensi BNSP yang:
Tahapan umum sertifikasi di LSP Pegadaian meliputi:
Masa berlaku sertifikat kompetensi dari LSP Pegadaian adalah lima (5) tahun, sesuai dengan ketentuan BNSP. Peserta disarankan melakukan asesmen ulang (re-sertifikasi) sebelum masa berlaku berakhir untuk memperbarui status kompetensi.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan:
LSP Pegadaian memiliki 23 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang tersebar di seluruh Indonesia, di antaranya: